Penangguhan Hukuman Oknum Guru AS Dipertanyakan, Beragam Komentar Muncul di Grup WhatsApp

SINJAI – Penangguhan hukuman terhadap oknum guru berinisial AS kini menuai perhatian dan pertanyaan dari berbagai pihak. Pada Jumat, 13 September 2024, dua grup WhatsApp dipenuhi dengan komentar yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Di salah satu grup, sebuah pesan mengungkapkan keprihatinan dengan mengatakan, “Bagus kita sharing-sharing di kota sebentar habis shalat Jumat, kanda,” seolah mengkritik keputusan penangguhan dengan nada yang kurang mendukung.

Di grup WhatsApp lainnya, komentar dalam bahasa Bugis juga mencerminkan kekecewaan. Terdapat komentar yang berbunyi, “Wadada kasina sessafa hada te jdi guru fede laonami di are2i te di siswae ksina klo pakeroi,” yang berarti: “Siksa sekali guru kalau begitu, bisa membuat siswa kedepannya sewenang-wenang.” Tanggapan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa hukuman bisa memperburuk sikap siswa terhadap guru dan meningkatkan kemungkinan perilaku kurang ajar di masa depan.

Kasus ini berawal dari laporan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh AS, seorang guru SD berusia 55 tahun, terhadap muridnya yang baru berusia delapan tahun. Keluarga korban, melalui ibu korban Ismayani (31), melaporkan kejadian ini pada 1 September 2024 ke Polres Sinjai, dengan nomor laporan LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai.

Kejadian berlangsung di dalam kelas ketika korban hendak mengambil pulpen yang dipinjamkan teman. Tanpa diduga, pelaku AS datang dari luar kelas dan menampar pipi kiri korban, meninggalkan luka memerah. Sat Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan meminta visum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Balangnipa, yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik parah pada korban.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, AS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan. Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Hukuman ini tidak akan dijalani jika AS tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menyatakan bahwa proses hukum telah sesuai prosedur. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan sikap profesional dalam dunia pendidikan dan tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik anak-anak,” ujar Andi Rahmatullah, melalui rilis resmi Polres Sinjai di grup WhatsApp. (Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *