JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan “balik nama” ponsel layaknya kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, saat memberikan klarifikasi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” jelas Wayan.
Menurutnya, wacana ini muncul sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, mengingat banyak kasus di mana identitas pribadi disalahgunakan setelah ponsel hilang atau dicuri.
Lebih lanjut, Wayan memaparkan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan mekanisme ini, ponsel hasil tindak kejahatan dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku. Sebaliknya, pengguna yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman.
Selain perlindungan konsumen, kebijakan IMEI juga mendukung upaya pemberantasan peredaran ponsel ilegal (BM), memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat, hingga membantu aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tegas Wayan.
Ia menambahkan, wacana tersebut masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai kalangan. Belum ada pembahasan di tingkat pimpinan kementerian.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB. Tujuannya mendengar masukan dari akademisi, praktisi, maupun masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa rencana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ditujukan untuk melindungi konsumen dan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional, bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat. (Ayu)