KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sidenreng Rappang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa pagi, 25 November 2025, di ruang rapat BRI Cabang Sidrap, Sulsel.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Sidrap, Dheny Kurniawan Saputro dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhy Kusuma Wibowo.
Kerja sama ini menandai komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan negara dan aktivitas badan usaha milik negara.
MoU ini mencakup pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Melalui kerja sama ini, diharapkan BRI Sidrap dapat lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan penanganan potensi masalah hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan operasionalnya.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman BRI Sidrap mengenai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat memperkuat tata kelola serta mitigasi risiko hukum. (MDS)








