Bergelindang terus, seolah menjadi nyanyian merdu masyarakat, membahas benang kusut, satu Proyek di bagi dua.
Kejadiannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare. Provensi Sulawesi Selatan.
Walaupun Proyek Tahun 2025 dianggap kelar tentang Rehab Kantor Anggaran Rp 305. 449 lebih. Yang di kerja oleh CV. Rama.
Rincian Proyek;
1. Pemeliharaan Bangunan Kantor Rp 195.000.000,-
2. Pemeliharan Bangunan dengan halaman Kantor Rp 110. 449.998.
Satu Proyek di jadikan dua item pengerjaan. Jelas jelas melanggar Peraturan Presiden No.46. Tahun 2025. Kejadian itu di benarkan Kontraktor tidak ingin di sebut namanya. Kemudian menambahkan, di lokasi Proyek yang sama, tidak boleh di pecah. Apalagi untuk menghindar dari pelelangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kelapas) Kota Parepare. Marten yang di dampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdullah, ketika di konfirmasi di Kantornya, membenarkan kejadian tersebut, satu Proyek, di Pecah menjadi dua item, bahkan menurut Marten, bisa di pecah menjadi 4 item. Itu bukan pelanggaran, katanya.
Proyek tersebut sudah di tengarai menyimpan dari aturan. Kata sumber lagi,
“Kita tidak boleh membuat aturan tersendiri pak, ada persyaratan dan ketentuan dari Pemerintah, dan tidak boleh menabrak aturan tersebut, kalau berani, tentu ada sangsi. Kita kan Negara Hukum Pak. Sekarang ini, jangan mencoba bermain api.” Keluhnya. (**)









