Parepare — Tak dinyanah Toko Prima yang terletak di Jalan Bau Massepe (Depan Gedung 202) Kota Parepare. Sulawesi Selatan. Jelas melanggar Perda No. 16 Tahun 2018 tentang Pergudangan dalam Kota. Meski beberapa di tegur Aparat yang berwenang, Ferdi Cang (Pemik Toko Prima) tetap cuek, bahkan info dari masyarakat sekitar, ferdi membentuk salasatu perkumpulan, yang kini menjadi Ketua.
Sumber demi sumber yang di sadap Media 01, bahkan ada menyebut kalau Cang Panggilan akrab Ferdi, organisasinya itu tidak terlarang, sebab mengapa, Cang nampak arogan.
“Lihat saja sudah di larang menumpuk barang dagangannya di Jalan trotoar meski selalu dilakukan, begitupun bongkar muat di depan Tokonya, sangat mèngganggu akses Jalan Protokol.” Keluhnya.
Cang berupaya di konfirmasi tidak di tempat. Bahkan ada dari Media 01 untuk memotret tumpukan barangnyà di trotoar, justru adik cang keluar menantang, sembari mengucapkan, ” silahlan foto saya tidak takut.” Ujar Wartawan kesal.
Sekarang di telusuri kelompok organisasi cang, karena sudah pernah ada yang menyampaikan trik kelompoķ tersebut, ungkap sumber Prihatin.
Seharusnya Cang taat pada Perda. Apalagi cang sekarang ini memiliki 3 Gudang, kalau Gudang dekat Lembaga Pemasyarakatan, itu tidak masalah, sebab berada di jalur tidak pada kendaraan, tapi lucunya cang memang di duga suka cari masalah.
Bahkan seolah mempertontonkan di Publik, tentang pelanggaran yang ia lakukan.
Kadis Perdagangan yang pernah di konfirmasi, bersedia menegurnya. Begitupun saat di laporkan pada Polisi Pamongpraja, katanya bersiap menindak. Namun sampai kini masih tetap “Nakal”.



































