Sopir Truk Tewas Ditikam di Barru, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

KOSONGSATUNEWS.COM, BARRU,  — Seorang pria berinisial BR (56) ditangkap polisi setelah menikam sopir truk bernama Mus Gustiranda (34) hingga tewas di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan aparat kepolisian di wilayah Parepare, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Pelaku sudah diamankan di Parepare, di rumahnya, tadi malam. Kurang dari 1×24 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Akbar Sirajuddin, Rabu (1/4/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Poros Makassar–Parepare, tepatnya di Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di tengah jalan saat keduanya sedang berkendara.

Korban diketahui mengemudikan truk Hino, sementara pelaku menggunakan mobil jenis Avanza.

“Terjadi cekcok di jalan, ada permasalahan saat berkendara. Kejadiannya sekitar jam 15.00 di wilayah Butung,” jelas Akbar.

Polisi menegaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Perselisihan tersebut murni dipicu spontanitas di jalan raya.

“Tidak saling kenal, ini murni karena permasalahan di jalan,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian lengan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

“Korban mengalami luka di bagian lengan, sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Akbar.

Insiden tersebut sempat memicu kepanikan warga di sekitar lokasi kejadian, mengingat peristiwa terjadi di jalur utama Trans Sulawesi.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Barru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pasal yang disangkakan 338, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *