KOSONGSATUNEWS.COM, ENREKANG — Nasib rakyat kecil di Kabupaten Enrekang. Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini masih terdengar pilu, lantaran anaknya bernama Andi Agus (22 Tahun) kini mendekam di penjara, 10 Bulan lamanya, meski sebelumnya ada perjanjian damai antar keluarga.
Awalnya Andi Agus hanya mendapat Hukuman 1 Tahun 2 Bulan pada Pengadilan Negeri Enrekang, namun di ajukan banding, hingga di tambah Hukumannya menjadi 6 Tahun lebih oleh Pengadilan Tinggi Makassar.
Akhirnya Keluarga Andi Agus melakukan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebab dianggap Hukuman tersebut sangat berlebihan, terhadap anaknya sebagai tumpuan harapannya. Jelas Andi Akbar selaku Ayah sedih, seolah sirna hapan masadepan anaknya.

Upaya kasasi di lakukan, adalah sebagai permohonan Bantuan Hukum, semoga yang Mulia di Mahkama Agung, dapat mempertimbangkan jeratan Hukuman 6 Tahun lebih itu. Padahal Putusan Pengadilan Negeri Enrekang hanya 1 Tahun 2 Bulan.
Ada perjanjian damai, surat nikah juga ada, bahkan Istri Andi Agus sudah melahirkan. Apanya lagi yang di Persoalkan?.
Hingga kegalutan terus menerpa keluarga tersebut yang tinggal di pelosok Desa terpencil, dalam relung hatinya Semoga Bapak Presiden Prabowo, serta Hakim Mahkama Agung dapat mendengar jeritan hatinya selama ini, sebagai rakyat jelata yang bermohon perlindungan Hukum. (**)





