SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, – Dugaan aktivitas gudang penampungan rokok ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terus menjadi sorotan. Selain dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, muncul pula isu adanya dugaan setoran kepada oknum tertentu serta dugaan pihak yang membekingi aktivitas gudang tersebut.
Temuan gudang yang berada didaerah ini sebelumnya menjadi perhatian setelah hasil investigasi lapangan mengindikasikan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok dalam jumlah besar.
Menanggapi berkembangnya isu dugaan setoran dan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, Kasat Reskrim Polres Sidrap, mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak mengetahui hal itu. Namun apabila ada personel kami yang diduga melakukan hal tersebut, silahkan dilaporkan. Ada seksi tersendiri yang menangani laporan seperti itu,” ujar AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 Juni 2026, siang di Mapolres Sidrap
Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian itu melalui mekanisme pelaporan yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.
Menurutnya, untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan aktivitas ilegal maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu, diperlukan proses penyelidikan yang mendalam.
Sementara itu, keberadaan gudang yang diduga telah beroperasi dalam kurun waktu cukup lama di kawasan pusat kota memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sidrap.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dapat membuka ruang terjadinya praktik-praktik melawan hukum lainnya dalam rantai distribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola gudang tersebut.
Media ini masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(MDS)















