KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA – Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan Desa Malimbong, Kecamatan Sesenapadang, pada Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh tim media, terdapat sedikitnya 38 poin temuan yang mencakup ketidaksesuaian administrasi, laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, dugaan pencatatan belanja ganda, hingga kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.
Temuan tersebut menyeret nama mantan Kepala Desa Malimbong saat itu, Ma’dika, bersama sejumlah aparat pengelola keuangan desa lainnya yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa selama periode tersebut.
Menurut sumber yang diperoleh tim media, berbagai temuan itu tersebar pada sejumlah program desa yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Desember 2021. Program yang menjadi sorotan antara lain pembangunan fisik di Dusun Sapan, kegiatan pemberdayaan PKK, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga kegiatan penanganan pandemi COVID-19.
Tidak hanya itu, Inspektorat juga menemukan dugaan pembayaran gaji perangkat desa yang secara administrasi tercatat telah disalurkan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan disebutkan belum diterima oleh pihak yang berhak.
Yang lebih mengejutkan, terdapat indikasi tanda tangan penerima bantuan sosial dan upah kerja yang diduga dibuat oleh satu orang, meskipun digunakan atas nama banyak penerima yang berbeda. Temuan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen administrasi dalam proses pertanggungjawaban keuangan desa.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa meliputi verifikasi dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan administrasi, hingga penelusuran bukti fisik di lapangan. Dari proses tersebut ditemukan sejumlah dokumen yang tidak ditandatangani pejabat berwenang serta bukti pendukung kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan internal di tingkat desa. Dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa dinilai menjadi salah satu faktor utama munculnya berbagai kejanggalan yang kini terungkap melalui hasil audit Inspektorat.
Bahkan, sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga sengaja dibuat tanpa kelengkapan administrasi yang memadai sehingga sulit ditelusuri dan diverifikasi kebenarannya.
Tim media telah berupaya menghubungi mantan Kepala Desa Malimbong untuk memperoleh konfirmasi terkait temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Masyarakat berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan temuan audit kepada publik.
Selain itu, berbagai kalangan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan keuangan Desa Malimbong Tahun Anggaran 2021. (Ayu)

















