MAJENE, KOSONGSATUNEWS.COM, – Kejaksaan Negeri Majene menunjukkan komitmen menegakkan supremasi hukum dengan melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor berangkat hingga ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, guna memastikan putusan dijalankan secara sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026. Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, SH., MH., tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Bravo, SH., tiba di lokasi pukul 13.15 WIB.
Kehadiran tim bertujuan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Setibanya di lapas, tim melakukan verifikasi identitas secara cermat serta melengkapi seluruh administrasi hukum yang diperlukan.
Terpidana yang bersangkutan adalah Hj. Andi Minrana, SE alias Ibu Andi Binti Shapuding DG Mamalang, perempuan berusia 55 tahun, warga Makassar. Saat ini, ia juga sedang menjalani proses hukum lain terkait tindak pidana di bidang perlindungan konsumen di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Berdasarkan amar putusan MA, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang solid, terutama dukungan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung serta pemantauan intensif yang dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Langkah ini memastikan keberadaan terpidana dapat diketahui secara pasti dan proses hukum berjalan tanpa hambatan berarti.
Sekitar pukul 14.00 WIB, proses verifikasi identitas, penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan, serta pengurusan administrasi eksekusi selesai dilakukan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan lancar pukul 14.45 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Majene, Bravo, SH., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Eksekusi ini penting untuk menjamin tertib hukum, menghindari hambatan yuridis, dan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Prinsipnya, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan putusan pengadilan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Majene menyatakan akan terus memantau dan melaporkan perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan pidana terhadap terpidana tersebut hingga selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tenri Aya/H.Yahya)


















