Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, dan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Turut hadir menyaksikan momen penting ini jajaran pimpinan kedua instansi, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, para Komisioner KPU Sulsel, jajaran Asisten, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyoroti besarnya beban administrasi yang harus dihadapi penyelenggara dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Ia secara khusus menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan oleh Kejati Sulsel, salah satunya saat KPU harus menghadapi proses beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terima kasih kepada jajaran Kejati Sulsel. Semoga sinergitas ini bisa memberikan kebaikan secara kelembagaan bagi KPU. Kami menyadari bahwa kami masih memiliki kelemahan dari sisi pelaporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan, sehingga pendampingan hukum ini sangat kami butuhkan,” imbuh Hasbullah.


Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyambut baik dan mengapresiasi perpanjangan kerja sama ini. “Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah langkah strategis yang kami yakin akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Terima kasih atas kepercayaan KPU kepada kami. Ini sudah dilakukan dua tahun lalu dan hari ini kita perpanjang,” ujar Kajati.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menaruh harapan besar agar kolaborasi kelembagaan ini terus berjalan optimal demi kepentingan publik. “Semoga kerja sama yang kita bangun ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, bagi bangsa dan negara,” tutup Kajati Sulsel.























