Minta Hak Jawab Berujung Bentakan, Oknum LSM ‘Pasang Badan’ Soal Berita ‘Upeti’ UPPKB Pallangga?

GOWA, KOSONGSATUNEWS.COM — Seorang pria yang mengaku sebagai oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menghubungi wartawan kosongsatunews.com untuk meminta hak jawab atas pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di UPPKB Pallangga, Kabupaten Gowa. Namun, komunikasi yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026) malam itu diwarnai sikap emosional hingga kata-kata kasar yang ditujukan kepada staf redaksi.

Panggilan telepon tersebut dilakukan sehari setelah kosongsatunews.com menayangkan berita berjudul “Dugaan Pungli di UPPKB Pallangga Gowa: Sopir Ngaku Bayar ‘Upeti’ Agar Lolos Timbangan.” Awalnya, penelepon menghubungi wartawan sebelum diarahkan untuk berkomunikasi dengan staf redaksi.

Dalam percakapan itu, pria tersebut mengaku sebagai kerabat dekat Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Pallangga. Saat redaksi mempertanyakan kapasitas hukumnya dalam mewakili UPPKB Pallangga untuk menyampaikan hak jawab, yang bersangkutan hanya menjawab, “Kan kami ada di sini.”

Selain meminta hak jawab, oknum tersebut juga mendesak redaksi agar memperlihatkan dokumentasi dan bukti-bukti yang dimiliki wartawan, termasuk mengarah pada permintaan untuk membuka identitas narasumber yang memberikan informasi terkait dugaan pungli.

Permintaan tersebut ditolak oleh Redaksi kosongsatunews.com karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik. Identitas narasumber dilindungi melalui Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber demi melindungi keselamatan dan kepentingan mereka.

Redaksi juga menjelaskan bahwa mekanisme hak jawab semestinya disampaikan secara resmi oleh pihak yang diberitakan atau pejabat yang berwenang di UPPKB Pallangga, bukan melalui pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan mewakili institusi tersebut.

Dalam penjelasan tersebut, redaksi turut menyampaikan bahwa peran LSM pada prinsipnya adalah menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi apabila terdapat dugaan penyimpangan. Oleh karena itu, redaksi mempertanyakan alasan pihak yang mengaku sebagai oknum LSM justru tampil seolah membela pihak yang diberitakan.

Usai penjelasan tersebut disampaikan, oknum LSM itu disebut langsung terpancing emosi. Ia membentak serta mengucapkan kata-kata kasar kepada staf Redaksi kosongsatunews.com hingga akhirnya percakapan telepon berakhir.

Sementara itu, Korsatpel UPPKB Pallangga, Ahmad Yani, yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut maupun substansi pemberitaan dugaan pungli hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Redaksi kosongsatunews.com menegaskan bahwa hak jawab maupun hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak UPPKB Pallangga sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *