PAREPARE, 5 Oktober 2026 — Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpasang di lingkungan SFBU Soreang, Kota Parepare, terlihat sudah robek dan tidak layak dikibarkan, namun dibiarkan berkibar di tiang bendera hingga hari ini, Senin (5/10).
Berdasarkan pantauan, bendera tersebut bagian ujungnya sudah terurai dan sobek. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama namun belum ada tindakan penggantian atau penurunan bendera oleh pihak pengelola.
⚖️ Pelanggaran Sesuai Undang-Undang
Kondisi bendera yang rusak tetap dikibarkan melanggar ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
– Pasal 24 huruf c: Dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
– Sanksi — Pasal 67 huruf b:
– Penjara paling lama 1 (satu) tahun, ATAU
– Denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)












