BANTAENG-Menanggapi diamankannya mobil tangki berisi 5.000 liter solar yang diduga beroperasi secara ilegal di Jetty Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Satgas Banteng Subsidi menyampaikan pernyataan sikap tegas. pada Sabtu (10/9/2026)
๐ TUNTUTAN SATBAS BANTENG SUBSIDI:
โ Usut tuntas identitas lengkap โ siapa pemilik PT Rezky Energi Abadi, pengemudi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan penerimaan BBM tersebut.
โ Telusuri pihak pembeli โ ke perusahaan mana BBM itu akan disalurkan, dan apakah ada kesepakatan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak secara tidak wajar.
โ Bongkar modus keuntungan โ BBM subsidi milik rakyat dijual dengan harga industri/perusahaan, selisih harganya menghasilkan keuntungan besar yang memperkaya pihak tertentu, sementara rakyat dan negara dirugikan: dari hilangnya subsidi hingga kehilangan pendapatan pajak.
“Jika BBM subsidi milik rakyat dijual dengan harga industri ke perusahaan, maka ada keuntungan besar untuk memperkaya diri sendiri, merugikan masyarakat, dan merugikan uang negara.”
โ Jangan berhenti di sopir โ telusuri jejak sampai ke pemilik perusahaan, penyedia BBM, penerima, dan semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
๐ PERNYATAAN RESMI
“Satbas Banteng Subsidi mendesak Polres Bantaeng dan Polda Sulawesi Selatan memproses kasus ini secara serius dan transparan. Usut sampai tuntas, jangan hanya di tingkat pengemudi. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akarnya, siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan ke mana uang keuntungannya mengalir. (Redaksi)
Sultan Bakri M
Ketua Satbas Banteng Subsidi Wilayah Sulawesi













