Terkhusus di Kabupaten Sidrap, Haram Hukumnya Penerima Dana BOS Lakukan Pungutan Liar di Sekalah

kosongsatunews.com, SIDRAP–Bergema Dunia Pendidikan yang kini banyak di elus tentang kemampuan dalam proses belajar mengajar, seperti daelah lain, juga banyak mengejah wantahkan tentang prihal pungutan terhadap Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Namun di Kabupaten Sidatap; Haram hukumnya melakukan Pungli disekolah bagi penerima dana BOS, jelas Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.H.Sahrul.


Cemerlangnya dunia pendidikan ini , tidak terlepas dari terobosan Kepala Dinas Pendidikan Nur Kanaah SH.
Yang begitu banyak kiat dan terobosan untuk kemajuan Dunia Pendidikan akhir ini.

” Bayangkan pak, Dak Pendidikan Sidrap, salah satu yang terbesar di Sulsel, hingga banyak yang melakukan jempolan untuk Ibu Kanaah.

Pasalnya dikenal banyak memeberi arti untuk masyarakat Lumbun pangan, sebutan lain untuk Sidrap,
Geliatnya diakui untuk membesarkan dan kualitas Pendidikan, untuk itu masih terasakan.

(MDS/Shl/Ih/AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *