PENGGUNAAN DANA DESA LAKITO DI DOMINASI PADA PEMENUHAN INFRASTRUKTUR

Kolaka, kosongsatunews.com

PEMERINTAH DESA merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan kabupaten yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat berupa pelayanan birokrasi, pelayanan pemerintahan ,serta pelaksanaan pembangunan bagi kebutuhan Masyarakat,hal ini diungkapkan Kepala Desa LAKITO SUKIRMAN kepada awak media ini pada hari jumat tgl 30 Agustus 2019.
“Selaku Kepala Desa memiliki kewajiban dan Tanggung jawab kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang maksimal,baik pelayanan birokrasi maupun pelayanan Pemerintahan, serta pemenuhan infrastruktur yang dibutuhkan Masyarakat di Desa ini,karna Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan kabupaten ,hal ini dijalankan sesuai regulasi peraturan desa”,tegas Sukirman.

Lebih lanjut Sukirman menjelaskan kalau program pembangunan di desa Lakito mengedepankan azas musyawarah.
“Dalam menjalankan program pembangunan di desa ini kami bersama Kepala Dusun dan para Tokoh Masyarakat mengadakan musyawarah untuk menyusun program pembangunan.dari hasil musyawarah yang disepakati dalam musyawarah itulah yang dituangkan dalam APBDES ,sebagai program prioritas yang dilaksanakan,sehingga tidak ada kesan kalau pelaksanaan pembangunan di desa ini maunya segelintir orang,akan tetapi pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan betul betul usulan dan aspirasi masyarakat.dapt juga dilihat disetiap kegiatan yang dilaksanakan melibatkan partisipasi warga dalam program padat karya tunai dan setiap kegiatan dilengkapi papan impormasi ini menunjukan transparansi keterbukaan pengelolaan Dana Desa di sini”,tegas Sukirman.
Lebih rinci Sukirman Menjelaskan pemanfaatan Dana Desa Lakito Tahun 2019.
“Dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa Lakito dapat kucuran dana desa dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten sebesar 1,752.002.945 rupiah, Secara garis besar DANA TERSEBUT dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan di desa sebesar 564.113.926 rupiah, Pembinaan kemasyarakatan dialokasikan sebesar,165.350.000 rupiah,sedangkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan fisik di desa dialokasikan anggaran sebesar 912.160.384.,kalau untuk pemberdayaan masyarakat anggaran sebesar 70.800.000.rupiah,dan semua nilai sesuai dengan transparansi desa kita.
Lanjut Sukirman menguraikan pemanfaatan anggaran pembangunan di desa.
“Kalau untuk pembanguna fisik tahun 2019 untuk desa ini lebih fokus pada bidang pendidikan dengan anggaran 28.200.000. rupiah,bidang kesehatan 3.500.000,rupiah,sementara bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dianggarkan sebesar 550.915.000.rupiah,sementara DANA untuk pemeliharaan kawasan dan pemukiman ,seperti pemeliharaan kawasan pemukiman dianggarkan sebesar 210.545.384.,pengadaan sarana perhubungan dan komunikasi dan informatika dianggarkan 29.000.000,rupiah, sedangkan bidang energi sumber daya mineral 60.000.000,rupiah,dan kegiatan bidang pariwisata dianggarkan sebesar 30.000.000 rupiah”,rinci Sukirman (IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *