Gowa, kosongsatunews.com – Pasca pelantikan 45 anggota DPRD Gowa periode 2019-2024, melaksanakan agenda reses perdana. Dengan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat, di tiap daerah pemilihan masing-masing.
Belum sebulan pelantikan, 45 Anggota DPRD Gowa langsung tancap gas, melakukan kegiatan reses selama 3 hari. Namun, Pelaksanaan reses tersebut menuai protes dan pertanyaan, dari berbagai kalangan masyarakat Gowa. Pasalnya, belum dilaksanakannya pelantikan pimpinan dewan, ketua dan wakil ketua DPRD Gowa.
Ketua LSM MAPANKAN, Fajar Fajhri, mengatakan, meskipun tercantum dalam SK Pelantikan sebagai Pimpinan DPRD Gowa, namun belum ada pelantikan atau mengucapkan sumpah/janji. Artinya, Ketua DPRD Gowa masih bersifat sementara, Rabu, di Warkop Almaida Jl Mesjid Raya, Sungguminasa, Rabu (9/10).
“Ketua DPRD Sementara, belum bisa bertanda tangan untuk pelaksanaan kegiatan reses, yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Sifatnya, masih pimpinan sementara, padahal pimpinan punya tugas utama yang harus diselesaikan. Yakni, menyusun tata tertib DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi, serta memfasilitasi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,” urai Fajar Fajri.
Lagi diuraikannya, tugas ketua DPRD sementara, yakni menfasilitasi pembentukan fraksi dan alat kelengkapan DPRD dan kedua mempersiapkan pimpinan definitif Ketua DPRD.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, ketua sementara DPRD Gowa, Rafiuddin Raping mengatakan kegiatan reses tersebut berdasarkan kesepakatan bersama 45 anggota dewan.
“Saya pikir tidak ada masalah, karena sudah dikoordinasikan ke bagian hukum dan sekwan, sebelum kegiatan reses tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Sekwan dan bagian hukum DPRD, mengatakan sudah boleh. Dan ini terbukti, dengan terbit Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta dibayarkan juga, berarti tidak ada masalah dengan kegiatan reses ini
“Menjadi kesepakatan bersama untuk melaksanakan kegiatan reses karena belum terbentuk Badan Musyarawah (BaMus), yang beranggotakan 16 orang tersebut, makanya disepakati oleh 45 anggota dewan,” pungkasnya.
Berikut ini, salah satu referensi Regulasi Kegiatan Reses DPRD Kab/Kota :
PP Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f), dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota, mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota.
(Syahrir AR)