Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, seberat 1 Kg

Makassar, kosongsatunews.com – Kasus pengungkapan narkotika, jenis sabu seberat 1 Kilogram yang berhasil diungkap oleh Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap, Senin 7 Oktober 2019 kemarin, akhirnya resmi di rilis di Polda Sulsel, Jumat (11/10/2019).

Pengungkapan sabu seharga Rp1,5 Miliar itu, diduga kuat milik seorang pria, bernama HY (inisial) alias La Korreng, yang diduga menjadi pengedar sabu seberat 1 Kg, di wilayah Kabupaten Sidrap.

Zat jenis Ampetamin itu, ditemukan dalam rumah pria bernama Ibr (inisial), yang kini buron bersama istrinya.

“Paket sabu diamankan di dalam rumah tersangka Ibr yang kini berstatus DPO, yang masih dalam bungkusan teh dari Cina. Barang bukti Sabu ini masih murni dan belum dioplos,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jumat (11/10/2019).

Ditambahkannya, penangkapan itu dilakukan, di Sidrap, Senin (7/10/2019) sore sekitar pukul 17:50 Wita. Dicky, menyebut, sabu senilai Rp 1,5 miliar itu berasal, dari jaringan Malaysia yang diselundupkan lewat Kalimantan Utara.

Lanjutnya, sabu itu kemudian dibawa dengan kapal menuju Sulsel. Dicky, mengatakan polisi sedang mengejar pelaku lainnya. Karena diduga kuat sabu tersebut, masih banyak yang belum ditemukan polisi.

“Diduga kuat, masih ada jaringan lain yang lebih besar jumlah sabunya, dari yang berhasil ditangkap, kita akan kembangkan dan mengejar pelaku-pelaku lainnya. Yang jelas identitasnya sudah kami ketahui,” ungkap Dicky.

Dalam press release tersebut, hadir pula, Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono dan Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat La Korreng dengan 127 Junto Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Selain itu, HY juga diketahui positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *