HEBAT, SATRESNARKOBA SIDRAP UNGKAP JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL

kosongsatunews.com, SIDRAP–Hebat, hanya butuh waktu sepekan jajaran satuan reserse narkoba polres sidrap berhasil mengungkap tiga kasus Narkoba porsi besar sekaligus.

Hal itu diungkapkan dalam press release di Mapolres Sidrap. ( Senin,25/11/2019).

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, S. Ik yang didampingi Kasat Res Narkoba sidrap AKP Andi Sofyan, menjelaskan tiga lokasi berbeda ini diungkap. Salah satunya merupakan jaringan internasional.

“ Ada tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram dari sepekan anggota bekerja dilapangan mengungkap kasus ini, ” ungkap Budi Wahyono.

Lanjut, Kapolres. Untuk kasus 500 gram ini diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA / 139 / XI /2019/ SPKT, tanggal 11 Nopember 2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotakan 8 orang.

Ketiga tersangka yakni Nasrun alias Ulla (47 ) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 ) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Safri alias Sappe (38 ) juga asal Nunukan kalimantan Utara ( Kaltara.)

TKPnya, di tangkap pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019, sekitar pukul 12.00 wita, di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.

Tersangka Nasrun lebih dulu ditangkap, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Safri dikejar hingga di Nunukan dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya 5 setengah kilo dan masih dikembangkan,” ungkap Kapolres lagi.

Untuk kasus, kata Budi, masih difokuskan pengungkapannya karena ini di duga merupakan jaringan internasional. “ Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli. Alhamdulillah, kerja keras anggota membuahkan hasil, ” ucap, kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Ancamannya bisa seumur hidup dan bisa sampai 20 tahun penjara, ” jelas, kapolres AKBP Budi Wahyono, S. Ik.

M. Darwis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *