Selasa (3/12/2019).
Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masa di mana melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, menyerap aspirasi Masyarakat baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok dan bagian dalam implementasi DPRD sebagai Representasi Rakyat.
Anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 akan memasuki masa reses, Sekertaris DPRD menjelaskan masa reses nanti diharapkan mampu menimbulkan kebijakan yang sifatnya bottom up karena seluruh anggota dewan harus kembali ke konstituen mereka, mendengarkan kebutuhan-kebutuhan warga. “Lebih bagus kalau kembali ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka,” jelas Sekwan DPRD Kota Parepare, H Amiruddin Idris.
Reses ini di tambahkan H Amiruddin Idris, dilakukan untuk mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat tentang program dan pembangunan. Hasilnya nanti akan ditindak lanjuti oleh anggota DPRD ke Pemerintah Daerah (Pemda).”Untuk hasil reses nanti akan disampaikan ke Pemda, agar bisa ditindak lanjuti,”Imbuhnya.
Masa reses berbeda dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP cenderung melibatkan para profesi yang bergerak sesuai dengan bidangnya untuk memberikan masukan-masukan. Sementara masa reses melibatkan masyarakat umum sesuai dapil anggota DPRD Kota Parepare.
H Amiruddin Idris mengatakan, penyampaian jadwal kegiatan reses ini juga dilakukan, Untuk meransang tingkat kehadiran masyarakat dalam kegiatan reses anggota DPRD.
“Diharapkan kegiatan reses ini lebih terbuka. Jangan sampai kegiatan ini terkesan tertutup dan tidak sampai informasinya kepada masyarakat,”katanya.
Selain itu, Warga lebih punya persiapan apa yang akan disampaikan dalam kegiatan reses ini.
“Dalam reses masyarakat sudah bisa berembuk apa yang mau disampaikan sebagai aspirasinya. Makanya diumumkan melalui media jadwal reses anggota DPRD Parepare tahun 2019,”ujarnya.
Ditempat yang sama Kasubag Pengawasan Dan Penganggaran Ajie Rizal menyebutkan pengumuman kegiatan reses ini berdasarkan PP 12 Tahun 2019 dan Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2019.
“Rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 8 hingga 10 Desember,”katanya.
(***)