Gowa, kosongsatunews com – Sedikitnya tiga orang sindikat spesialis pembobol sekolah di Gowa, diciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Penangkapan berawal, dari didapatkannya informasi terkait identitas pelaku, kemudian Tim Anti Bandit (TAB) bergerak dan berhasil menangkap AD Als Aldi (18), di lokasi parkir Makassar
Hasil interogasi, kemudian menunjuk tiga pelaku lainnya, diantaranya: MR (18) dan RO (19) dan MT (16). “Mereka kami tangkap di tiga lokasi berbeda,” tutur Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola saat menggelar jumpa Pers, Rabu (29/01).
Dari keterangan para pelaku, bahwa aksi pembobolan sekolah telah dilakukannya, sejak tahun 2018 dan terdapat beberapa sekolah di Gowa menjadi ladang aksinya.
Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul di lapangan Sultan Hasanuddin untuk merencanakan aksi. Kemudian, para pelaku bergerak berganti pasangan, lalu mobile dengan berjalan kaki mencari sasaran.
Dari ke-4 pelaku tersebut masih ada dua rekannya ikut terlibat, yakni: berinisial Lel M Als Kiki yang saat ini mendekam di rutan Makassar sekaligus sebagai otak pelaku, serta AS yang saat ini masih dilakukan pencarian (DPO).
Riwayat kejahatan para pelaku, diantaranya: membobol SMA Salis, SD Pallantikang, SD depan Citra Garden, SD Bonto Bontoa, SMA PGRI Sungguminasa,SMA Handayani, SD belakang Balla Lompoa dan SD Inpres Batangkaluku dan diduga masih ada sekolah lain, yang menjadi ladang aksinya.
Berbagai barang bukti berhasil dikuras oleh para pelaku, ujar Kapolres Gowa, kemudian dijual melalui media sosial akun “Makassar Dagang” lalu hasilnya dibagi rata kepada setiap pelaku yang melakukan aksi.
“Pasca penangkapan terhadap keempat pelaku kemudian dilakukan penunjukan TKP dan penyimpanan barang bukti, namun tiga terduga pelaku berinisial: AD Als Aldi , (18), MR (18), RO (19) melakukan perlawanan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas,” ungkap Boy FS Samola.
Lanjutnya, hingga saat ini, penyidik belum menemukan barang bukti hasil curian karena para pelaku telah menjual, ke warga masyarakat yang tidak dikenalnya, melalui medsos. Pihak penyidik terus berupaya mencari seluruh barang curian bahkan, surat perintah pencarian barang bukti telah dikeluarkan.
Keempat pelaku kini mendekam di Rutan Polres Gowa, katanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, yang masuk dalam DPO dilakukan pengejaran. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gowa pasca dilakukan penangkapan mengatakan, mengapresiasi kinerja satuan Reskrim yang telah berupaya menindak tegas para pelaku. “Kami imbau kepada pelaku yang belum tertangkap, agar segera menyerahkan diri ke kantor Kepolisian terdekat,” tandas Kapolres Gowa.
(Syahrir AR)