Gowa, kosongsatunews.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Sulsel dan BPN kabupaten/kota se-Provinsi Sulsel dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten/kota se-Sulsel melakukan penandatanganan kerjasama tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Hal tersebut, dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata ruang, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (6/2).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, saat menghadiri penandatangan mengaku sangat mendukung langkah ini. Menurutnya, kegiatan kerja sama tersebut sangat membantu pemerintah Kabupaten, dalam proses pembebasan lahan baik proyek-proyek, maupun kepastian hukum untuk mempercepat pembangunan khususnya di Kabupaten Gowa.
“Tentu kami sangat mendukung, apalagi banyak sekali proyek strategis yang akan kita lakukan seperti pembangunan bendungan yang tentunya membutuhkan pembebasan lahan. Disinilah peran BPN dan Kejati yang akan mengawal kita, dalam proses pembangunan tersebut,” tutur Bupati Gowa.
Adnan sangat mengapresiasi langkah pemerintah pusat, yang ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui kerjasama antara BPN dan Kejaksaan.
“Ini kolaborasi yang sangat baik, karena BPN yang akan membantu dalam pemulihan aset, dan kejaksaan sebagai legalitas hukum,” jelas Adnan Purichta Ichsan.
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan kerja sama ini merupakan sebuah langkah awal, dalam mendorong percepatan pembangunan, terutama seperti proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota se-Sulsel.
“Saya kira dengan MoU ini akan mempercepat langkah kita lagi. Terutama, dalam rangka mendorong percepatan pembangunan Sulawesi Selatan. Ke depan dengan MoU ini akan lebih dimudahkan langkah kita,” terang Gubernur Sulsel.
Diterangkannya, masalah tanah kerap terjadi hampir pada semua proyek strategis Pemprov Sulsel, maupun proyek nasional dan kabupaten/kota. Sehingga, kerja sama ini dinilai sebagai sebuah langkah awal dalam mendorong percepatan pembangunan, terutama pada proyek-proyek strategis nasional yang ada di kabupaten/kota se-Sulsel.
“Masalah tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan. Sehingga, diharapkan proyek strategis nasional bisa terselesaikan dengan cepat, dengan kolaborasi kita,” tandas Nurdin Abdullah.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku, Kejati Sulsel adalah bagian dari Pemprov Sulsel untuk mendukung dan membebaskan lahan serta membantu legalkan secara hukum.
“Permasalahan pertanahan sangat penting dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan invetasi. Sehingga, program pemerintah dalam tata ruang harus didukung secara bersama, khususnya program PTSL, TORA, fungsi lahan kawasan strategis daerah, dan pengadaan tanah,” pungkas Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar.
Kegiatan ini, menghadirkan: Bupati/Walikota se-Sulsel, Kepala BPN se-Sulsel, Kajati Sulsel dan Kejaksaan Negeri se-Sulsel.
(Syahrir AR)