Hambar Merdeka Belajar SMA Negeri 5 Sinjai

SINJAI, Kosongsatunews.com – Berbagai gebrakan dilakukan oleh pemerintah demi menggenjot kualitas pendidikan salah satunya adalah program merdeka belajar bagi warga sekolah, lagi-lagi harus dibarengi prasarana memadai, kenapa ?. Karena tanpa dukungan sarana prasarana mamadai program tersebut “hambar” dan tidak bisa berjalan maksimal. Hal ini diungkapkan, Aliuddin, S. Pd, Kepala SMA Negeri 5 Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at, 7 Februari 2020.

Memerdekakan warga sekolah lanjutnya, merupakan langkah positif pemerintah di mana guru merdeka mengajar dan siswa merdeka belajar melalui pemanfaatan kemajuan tehknologi. Hanya saja kendalanya adalah sarana prasarana harus menjadi perhatian serius kedepannya demi terwujudnya delapan standar pendidikan khususnya standar sarana prasarana.

“Bagaimana bisa merdeka kalau sarana prasarana belum memadai, seperti di sekolah kami, satu diantara sekian banyak sekolah yang memiliki sarana dan prasarana di bawah SNP dan berusia lebih dari 20 tahun yang seharusnya diperbarui dan dilengkapi supaya kami juga dapat merdeka belajar” Ungkap Aliuddin.

Lanjut dikatakan, program merdeka belajar Kemendikbud terlalu terburu-buru, meskipun pelaksanaannya mirip tahun lalu (2019 red).

“Kita saja di sekolah yang dominan guru senior, berpengalaman dan beberapa diantaranya instruktur nasional, tetapi masih saja kebingungan dengan kebijakan Kemdikbud ini. Pasalnya tidak ada standar baku secara nasional kompetensi minimal yang akan dinilai dan tidak dilakukan pembekalan sebelumnya bagaimana teknik penilaiannya, yang paling penting utamanya tidak disiapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Jadi kami akan melaksanakan merdeka belajar, tetapi siswa menjadi tidak merdeka. Bisa-bisa terjadi siswa hanya diberi nilai oleh guru secara subyektif” Urainya.

Sebelumnya, dalam rangka menghadap Ujian Sekolah, pihaknya sudah melakukan rapat persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah T.P. 2019/2020 SMAN 5 Sinjai, Rabu 5 Februari 2020 sebagai tindaklanjut permendikbud No.43 tahun 2019 yang memberikan tanggung jawab pelaksanaannya kepada satuan pendidikan. Di mana dalam rapat tersebut dihadiri oleh pengawas satuan pendidikan SMAN 5 Sinjai bapak Drs. H. Jufri Baso, MM.

Dalam arahannya, Drs H. Jufri Baso, meminta kepada guru mata pelajaran untuk membuat alat penilaian mulai dari kisi-kisi, bentuk/teknik penilaian yang sesuai karakteristik mata pelajaran dan siswa, serta sesuai dengan tingkat komposisi soal sehingga dalam pelaksanaannya siswa tidak terbebani dengan bentuk penilaian yang berat dan tidak pula asal terlaksana.

Rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 tersebut, menghasilkan rumusan penilaian kompetensi ujian sekolah dengan bentuk penilaian tertulis dan praktik/lisan sesuai standar kompetensi lulusan dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran, sesuai dengan 4 alternatif bentuk penilaian Kemendikbud.

“Kita sepakati bentuk/teknik penilaian minimal yang dapat mengukur hasil belajar siswa, jadi kalau dominan praktik dalam SKL-nya maka cukup penilaian praktik saja, demikian pula sebaliknya” Kuncinya. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *