Gowa, kosongsatunews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengeluarkan aturan baru terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Dr Salam mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 8 Tahun 2020.
Salam menjelaskan, aturan baru tersebut mengatur tentang penyaluran dana BOS. Dalam aturan baru ini dana BOS akan langsung disalurkan ke masing-masing rekening sekolah.
“Penggunaan dana BOS itu sekarang tahun 2020 berdasarkan pada regulasi Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 itu petunjuk teknis. Teknis penyalurannya juga sudah langsung jadi tidak lagi melalaui dana daerah di pusat, tapi langsung ke rekening sekolah,” urai Kadisdik Gowa, pada acara Expo Constellation 2020 dan Seminar Remaja yang digelar Sekolah Menegah Atas Islam Terpadu (SMAIT) Al Fityan School Gowa, Rabu (19/2).
Lebih jauh diuraikannya, dalam peraturan baru ini juga disebutkan adanya peningkatan dana BOS sebesar Rp 100.000 per siswa. Dimana SD yang sebelumnya Rp 800.000 menjadi Rp 900.000 dan SMP dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000.
Ditambahkannya, dengan adanya perubahan aturan baru tersebut akan menguntungkan para guru honorer. Ia juga membantah kabar yang beredar jika aturan baru tersebut akan berdampak negatif pada guru honor.
“Dari sisi penggajian guru honor, bagi sekolah yang mampu bisa menggaji guru honornya sampai 50 persen yang sebelumnya hanya 15 persen. Isu yang mengatakan bahwa akan dihapus atau dana BOS itu tidak digunakan untuk gaji guru honor hanyalah hoax,” tandas DR Salam.
(Syahrir AR)