Gowa, kosongsatunews.com – Seorang mahasiswa dan dua karyawan swasta dibekuk satuan Narkoba Polres Gowa terkait penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa di masa Covid-19.
Ketiga pelaku tersebut, diamankan di tiga lokasi berbeda di Kab Gowa pasca mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat transaksi penyalahgunaan Narkoba.
Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota satuan Narkoba bergegas menuju lokasi pada hari Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 18:30 wita tepatnya, di Jl Songko Kel Mawang, Kec Somba Opu, Kab Gowa, kemudian mengamankan seorang lelaki berinisial AS (23) dan ditemukan pada badan 2 ‘sachet’ diduga sabu di saku celana bagian belakang.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menangkap salah seorang pelaku, lalu interogasi pun dilakukan dan selanjutnya menangkap pelaku lainnya.
Lanjutnya, hasil interogasi kemudian menunjuk rekan pelaku, selanjutnya membawa pelaku kemudian kembali menangkap Lelaki F Als Ichal (22) pukul 19:45 Wita, di BTN Bumi Batara Mawang yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kabupaten Gowa, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Tidak sampai disitu, imbuhnya, selanjutnya dilakukan interogasi kemudian akhirnya pelaku mengakui menyimpan sabu di salah satu kampus perguruan tinggi di Gowa kemudian anggota bergegas ke TKP dan ditemukan 1 unit timbangan elektrik (skil) dan 1 buah kotak permen warna biru dimana didalamnya terdapat 1 ‘sachet’ bening diduga Sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan salah satu rekannya berinisial Lelaki SM (23) dan saat digeledah terdapat 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 ‘sachet’ sabu,” ungkap AKP M Tambunan, Minggu (26/4).
Lebih jauh diungkapkannya, sabu seberat 11,2 gram dan beberapa barang bukti lainnya serta tiga terduga pelaku, kini diamankan di Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maximal 20 Tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.
(*)