Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIk,SH. (doc.ist)
KOSONGSATUNEWS.COM
SIDRAP — Dalam rangka pelaksanaan lebaran gari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020 masehi yang tersisa beberapa hari lagi.
Beberapa daerah di seluruh Indonesia dipastikan mengeluarkan kebijakan terkait standar pelaksanaan Shalat Ied ditengah Pandemi Wabah Covid-19.
Salah satunya kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Meski belum normal masa Pandemi wabah corona ini, namun penerapan socyal distancing bagi ummat islam melaksanakan shalat Ied punya aturan tersendiri.
Yakni tetap dilaksanakan di masjid-masjid tidak berada pada titik jalan poros, termasuk pengaturan jarak antar jemaah saat shalat.
Hal itupun diperkuat pada 7 point penegasan himbauan pimpinan di Mapolres Sidrap. Dalam penegasan itu, Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIk,SH dengan mengeluarkan pertimbangan matang dan himbauan sebagai berikut :
1. Madjid maupun masyarakat Meniadakan Takbir keliling.
2. Dalam pekaksanaan sembahyang Idul Fitri agar benar-benar mengikuti Protokoler Kesehatan.
3. Tanpa kecuali, semua jemaah shalat led harus pakai Masker dan membawa Sajadah.
4. Harus ada bilik sterilisasi dan cuci tangan disetiap titik yang mudah dijangkau jemaah.
5. Atur jarak pada waktu sembahyang
6. Tidak boleh membawa anak kecil, maupun orangtua diatas 60 tahun.
7. Dan yang mengalami sakit atau kurang sehat tidak di ijinkan pergi lebaran.
“Masyarakat kita harus tetap patuhi protokoler kesehatan agar tidak ada penularan lagi. Semua jemaah yang pergi wajib menggunakan masker baik saat shalat ied, maupun hingga pulang kerumah masing-masing tetap tidak melepas masker dari mulut atau wajah,”ungkap Kapolres, Selasa, 19 Mei 2020.
Mantan Kapolres Luwu Timur ini berharap masyarakat Sidrap disiplin dan patuh mematuhi anjuran pemerintah, agar kita semua bisa mencegah penularan wabah Covid-19 ini.
( M. Darwis ).