Makassar Akhiri PSBB: Sekolah dan Mall Dibuka, Pesta Pernikahan Diperbolehkan, Tapi…

Pemerintah daerah setempat kemudian menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan memperbolehkan toko-toko dan mall buka.

Takhanya itu, sekolah juga tengah dipersiapkan untuk dibuka kembali hingga pesta sunatan dan perkawinan juga diperbolehkan.

Menurut Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktifitas semua memungkinkan dibuka namun tetap melakukan protokol kesehatan. Misalnya sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran (Jumat,22/5/2020).

Apalagi, kata dia, dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru. Karena itu, pihaknya pun sudah mempersiapkan diri untuk membuka kembali sekolah.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” katanya.

Untuk aktivitas hajatan sunatan hingga perkawinan sekarang juga sudah diperbolehkan. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan social distancing dan physical distancing.

“Sunatan boleh, termasuk pesta kawinan. Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sedangkan mall dan pusat-pusat perbelanjaan atau toko-toko sudah diperbolehkan kembali buka. Tapi, setiap pengunjung yang datang diperiksa dan juga membatasi jumlah pengunjungnya.

“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” tuturnya.

“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi sampai di Kota Makassar ingin berbelaja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall.”

Lebih lanjut, Yusran mengungkapkan, posko-posko terpadu di perbatasan Kota Makassar juga sudah ditiadakan setelah berakhirnya PSBB.

Namun, telah disepakati petugas akan ditempatkan di pusat-pusat aktifitas masyarakat untuk melakukan screening.

Lalu pada saat lebaran nanti, Yusran menegaskan, tidak ada kegiatan open house. Selain wali kota, larangan open house juga berlaku untuk semua OPD dan Kepala Dinas

“Sekarang open house ditiadakan. Tapi kalau sesama keluarga, tidak apa-apa karena jumlahnya di bawah 10 orang,” kata Yusran.

“Kalau ada pertemuan keluarga juga boleh, tetapi ikuti protokol kesehatan. Saya kira itu juga berputar saja dan tidak membatasi silaturahmi.”

Menurut dia, aturan larangan open house yang berlaku ini akan diikuti semua pemerintah daerah. Sebab, aturan itu resmi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

“Makassar sebagai Kotamadya harus menjadi contoh, ya Wali Kota, OPD dan Kepala Dinas tidak melakukan open house,” tambahnya.

Diketahui, meski Pemerintah Kota Makassar menerapkan dua kali PSBB, jumlah penderita maupun penyebaran Covid-19 terus bertambah.

Saat ini pun Sulawesi Selatan masih menempati urutan ke lima terbanyak penderita dan penyebaran Covid-19 se-Indonesia.

Selama pandemi Covid-19, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Sulsel ada 4.843 orang. Sebanyak 3.988 orang di antaranya selesai dalam pemantauan dan 855 orang masih dalam pemantauan.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 1537 orang. Dari total tersebut, sebanyak 1.060 dinyatakan non Covid-19 dan 341 orang masih akan follow up serta sebanyak 136 orang meninggal.

Untuk positif Covid-19, total sebanyak 1.206 orang. Sebanyak 726 orang masih dalam perawatan dan 417 orang dinyatakan sembuh serta sebanyak 63 orang meninggal dunia.

Dari total pasien positif itu, sebanyak 354 orang melakukan isolasi mandiri dan sebanyak 372 orang dirawat dibeberapa rumah sakit.

( M. Darwis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *