Gowa, kosongsatunews.com – Umumnya setiap kantor atau instansi, jika akan melakukan suatu pembelian barang secara resmi maka tentu sebelum itu ada koordinasi internal antara decission maker dengan stakeholder yang berkaitan langsung dengan hal tersebut atau sesuai dengan Tupoksi yang telah diembannya. Lalu, melakukan penyusunan proposal dengan terlebih dahulu ada penyusunan konsep (draft) dari proposal tersebut, sebelum menjadi keputusan akhir dari proposal ini untuk secara resmi diajukan sesuai tahapan teknis prosedural yang ada.
Begitu pula halnya, dengan yang terjadi di RS Syekh Yusuf Sungguminasa ini, draft dari proposal untuk pengadaan masker ini sempat ter-publish dan menghadirkan kehebohan pada publik.
pengadaan masker N95 di RS Syekh Yusuf Sungguminasa menjadi polemik lantaran ada yang menyebut harga 1 pcs masker yakni Rp 1,6 juta.
Untuk itu, pihak RS Syekh Yusuf memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut utamanya soal harga masker.
Direktur RS Syekh Yusuf, dr Salahuddin MKes mengatakan, agar lengkapnya atau untuk lebih jelasnya maka sebaiknya hal ini ditanyakan langsung ke Taslim selaku PPK dari pengadaan ini.
“Supaya satu jawaban klarifikasi sebaiknya tanya pak taslim, juga sebagai PPKnya,” jawab Direktur RS Syekh Yusuf melalui WhatsAppnya, Sabtu (13/6) malam.
Kabag Humas dan Program RS Syekh Yusuf Gowa, Dr HM Taslim Skm MKes, yang juga selaku PPK mengatakan, data yang ter-publish itu bukan menjadi keputusan akhir sebab baru merupakan draft yang ada salah ketik di dalamnya.
“Jika data di proposal diperhatikan, maka antara harga satuan dengan jumlah tentu sangat berbeda. Olehnya itu proposal itu diajukan untuk dilakukan preview oleh inspektorat sebelum mendapat persetujuan dari bupati. Kami juga sejak awal melibatkan pihak kejaksaan,” ungkap Taslim, Minggu (14/6).
Taslim menegaskan, bila
sebelum di-review oleh inspektorat, penggandaan proposal awal yang sempat terbaca oleh publik.
Lebih jauh ditegaskannya, RS Syekh Yusuf menganggarkan pengadaan alat pelindung diri (APD) berupa masker sebesar Rp 50 jt tahap pertama namun disetujui 30 juta.
Proposal kedua, katanya, mengajukan Rp 915 juta untuk pengadaan sarana dan prasarana Rp 156 juta, insentif Rp 485 juta dan APD sebesar Rp 273 juta. Total Rp. 915.040.000.
“Jadi yang Rp 273 juta itu sudah termasuk pembelian masker N95 sebanyak 20 dos harga per dos 1,6 juta, bukan harga per pcs. Dan itu diajukan dalam proposal, itu pun harga tidak stabil. Perlu diketahui anggaran Rp 915 juta ini sudah disetujui oleh bupati setelah di-review terlebih dahulu oleh inspektorat dan kejaksaan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, masker N95 diperuntukkan untuk petugas rumah sakit. Lanjutnya, selain masker ada kacamata Covid, gown (baju Covid), sepatu, helmed, masker bedah, gloves, hand scoll atau sarung tangan, rapid test dan kantong jenazah.
Insentif Rp 485 juta ini untuk dua bulan.
Ditambahkannya, pembayaran insentif itu berpatokan pada Permenkeu dan Permenkes yang didalamnya mengatur besaran insentif baik dokter ahli, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya.
Sementara, mengenai hal tersebut diatas, ini mendapat tanggapan dingin dari Direktur Eksekutif Center Informasi Publik (CIP), Zulfiadi Muis.
“Seharusnya orang yang sebut harga masker sangat mahal ini, yakni Rp 1,6 juta melakukan konfirmasi dulu, untuk mendapatkan klarifikasi atau sebaiknya merasionalisasikan saja harga masker yang sangat mahal tersebut,” tukas Zulfiadi.
“Mana mungkin ada harga masker per lembar dengan begitu mahal ?! Sepertinya human search error ini,” ketusnya.
(Syahrir AR)