KOSONGSATUNEWS.COM.SIDRAP–
Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Dua Pitue Sidrap, Mengamankan pelaku terduga pencurian Muh. Husain alias Saing Bin Tihang dengan barang bukti (BB) berupa, 1(satu) buah jam tangan merk Ristos, 1(satu) buah celengan Aluminium yang telah rusak dengan isi sekitar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta 1(satu) buah playstation dan tabung gas 3 kg satu buah serta uang tunai 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Pelaku yang beralamat kampung baru Desa Pallar Kecamatan Dua Pitue Sidtap diamankan Unit Reskrim Polsek Dua Pitue sekitar pukul 09-00 wita (senin, 22/6-2020) di jalan perkuburan Desa Salobukkang Dua Pitue Sidrap.
“Ya Anggota kami Reskrim telah mengamankan pelaku curantrik diwilayah hukun polsek dua pitue Sidrap berdasarkan hasil Laporan korban Hj. Fitrianti dengan Laporan Polisi LP/19/VI/2020/Sulsel/Res Sidrap/Sek-DP, 21 Januari 2020”. Ungkap AKP. Andi Mappahairul Kapolsek Dua Pitue Sidrap.
Atas Dasar Laporan itulah, Lanjut Kapolsek. Maka di terbitkan surat perintah penangkapan. Nomor : Sprin/15/VI/2020.
Dari hasil Introgasi tambahnya. Pelaku (tersangka) Muh Husain Alias Saing Bin Tahing kelahiran Tanru tedong Dua Pitue, 10 Oktober 1982. Telah mengakui bahwa barang milik korban Hj. Fitrianti tersebut, dia ambil di rumah korban yang beralamat di jalan Abadi Desa Salobukkang Dua Pitue pada sabtu, 19 Juni 2020 sekitar pukul 10-00 wita di mana saat itu Rumah Pemilik (Korban) dalam keadaan kosong.
“Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Saat ini terduga pelaku tindak pidana pencurian telah di amankan penyidik polsek Dua Pitue bersama Barang Bukti pencurian untuk di proses lebih lanjut”. Tegas Kapolsek Dua Pitue Sidrap AKP. Andi Mappahairul.
(M. Darwis)