SINJAI, Kosongsatunews.com – Pemerintah Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai mengadakan Pertemuan dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Anggaran Tahun 2020 di Ruang Kepala Desa Saotanre. Rabu, (15/07/2020).
Menurut kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman, pertemuan tersebut berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,dalam pasal 8 disebutkan bahwa peraturan LKPP pihak penyedia barang/jasa terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK Masyarakat dan Penyedia.
“Pertemuan ini merupakan langkah transparansi Desa terkait pengadaan barang/jasa di Desa”. Tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam melakasanakan tugasnya, maka TPK diwajibkan memahami tugas dan fungsinya, selain itu Ia berharap TPK dan pekerja mengikuti protokol kesehatan.
“Melaksanakan swakelola, menyusun dokumen pengadaan, mengumumkan dan menetapkan pengadaan melalui penyedia, memilih dan menetapkan penyedia, memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan merupakan salah satu tugas TPK”. Tegasnya.
“Dalam kondisi normal baru Desa dari Covid-19, maka diharapkan para pekerja tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, menghindari kontak fisik, membawa peralatan kerja sendiri dan membersihkan diri setiba di Rumah.
Sementara itu, Kasi Kesejahtraan Desa Saotanre, Aminuddin yang bertindak selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) bidang pembangunan Desa mengharapkan pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
“Semoga pekerjaan pembangunan desa berjalan lancar sesuai dengan aturan dan hasilnya berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat”.Tutupnya.
(Syukri/Ys)