Dinamika Penanganan Covid-19 di Gowa, Adnan Bentuk Tim Survey terhadap Pelaku Usaha

Gowa, kosongsatunews.com – Berbagai perjuangan terus dilakukan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam usaha maksimal memberangus pergerakan penularan ataupun siklus hidup dari virus corona atau Covid-19.

Setelah giat maksimalnya menggelontorkan Gerakan Sejuta Masker dan menggelar rapid test massal gratis yang merupakan inovasi brilliant dan positif, karena sangat membantu masyarakat Gowa.

Kali ini dirinya kembali melakukan langkah perlawanan terhadap Covid-19, dengan membentuk tim survey lapangan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa seperti rumah makan, restoran hingga tempat pariwisata menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (20/7).

Tim ini, terdiri dari: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Hal ini dilakukan, kata Adnan, agar mampu menekan laju penularan Covid-19 dan ekonomi bisa tetap berjalan di Kabupaten Gowa.

Adnan mengatakan, bagi pelaku usaha yang ingin membuka kembali usahanya di tengah pandemi ini terlebih dahulu harus izin dengan menyurat ke pemerintah daerah, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim survei apakah layak untuk diberi izin membuka kembali atau tidak.

“Jadi tugas tim survei ini memastikan usaha tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak, dengan turun langsung melihat kondisi lapangan. Nantinya, tim survei akan membuat rekomendasi hasil dari surveinya itu barulah bisa diberi izin,” katanya.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, katanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, mengatur jarak meja minimal 1,5 meter, pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker, meja dan kursi disemprot disinfektan dan pemasangan sekat/pelindung.

Lanjutnya, hal ini sejalan dengan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang diajukan Pemkab Gowa, sehingga sebelum disahkan pihaknya memastikan masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mampu menerapkan hal tersebut.

“Sebelum Perda ini disahkan kita lakukan survei dulu, memberikan edukasi sehingga ketika disahkan tidak ada yang dapat sanksi karena masyarakat sudah menerapkan Perda ini,” ungkap Adnan.

Dijelaskan orang nomor satu di Gowa ini, jika ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran hal yang sama berulang kali.

Di tempat yang sama salah satu tim survei yang juga Kepala Dinas PTSP, Indra Setiawan mengatakan hal ini harus dilakukan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi ini, dan bisa menjadi kontribusi dalam menurunkan angka penularan.

“Memang harus dilakukan karena untuk mengurangi penularan dan ekonomi terus berjalan, harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Terkait langkah yang dilakukan bersama tim, pihaknya akan membagi beberapa tim untuk mengantisipasi lonjakan permintaan izin dari pelaku usaha, sehingga ketika banyak permintaan semuanya bisa jalan.

“Kami dengan beberapa dinas pasti akan membagi diri supaya tidak ada penumpukan permintaan,” pungkasnya.
(Hms Pemkab Gowa)
Editor: Syahrir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *