kosongsatunews.com, SENGKANG—Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo kembali menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Selasa 3 November 2020.
Aspirasi yang disampaikan PHI terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum lurah di Kecamatan Tempe dan Kecamatan Tanasitolo.
Menurut ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH.MH, kedatangannya ke DPRD, untuk mempertanyakan kapasitas lurah menarik pembayaran dari masyarakat untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT)
“Kami datang untuk mempertanyakan kewenangan lurah menarik pembayaran dari masyarakat untuk setiap pengurusan AJB dan balik nama SPPT,” jelasnya.
Katanya, sejumlah warga mengeluh dan mengadu ke Kantor PHI, atas kebijakan oknum lurah yang memberatkan masyarakat dengan permintaan pembayaran.
Advokat ini menilai, hak – hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah dirampas.
Sudirman sangat menyayangkan, jika saat ini masih ada lurah yang tidak menjalankan amanah dengan baik.
Padahal, kata Sudirman, betapa susahnya untuk menjadi seorang ASN, tapi ketika dipercaya justru tidak menjalankan amanah dengan baik.
“Untuk jadi ASN sekarang sangat susah, kenapa mesti dikasih amanah sebagai pejabat tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sudirman menyebut, 3 oknum lurah diduga berpotensi melakukan pungli, 2 di Kecamatan Tempe yaitu Kelurahan Lamaddukkelleng dan Kelurahan Wiringpalennae. Sementara di Kecamatan Tanasitolo 1 kelurahan yaitu Kelurahan Tancung.
Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko, menyebut, oknum Lurah Tancung diduga melakukan Pungli terhadap salah seorang warganya yang hendak mengurus balik nama SPPT.
Oknum lurah ini, kata Kadir, meminta pembayaran Rp.2.500.000 untuk biaya pengurusan balik nama SPPT.
“Saya mohon agar Lurah Tancung diganti, kalau tidak diganti, saya akan laporkan ke Polisi. Ada bukti rekaman saya pegang,” kata Kadir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Saktiar, siap menindak lanjuti kasus dugaan Pungli yang terjadi di Kelurahan Tancung, jika Camat Tanasitolo tidak sanggup lagi melakukan pembinaan.
“Kalau kasus di Kecamatan Tanasitolo, sudah terjadi transaksi pembayaran. Kalau camat mau melakukan pembinaan, akan dikembalikan ke camat, akan tetapi kalau ibu camat tidak mau melakukan pembinaan, maka inspektorat yang akan tindak lanjuti,” tegas Saktiar.
Camat Tanasitolo, Hj. Andi Sahri Alam, mengaku tidak tahu menahu jika bawahannya melakukan Pungli, dan menyerahkan kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti kasus Lurah Tancung.
Dia mengaku sudah melakukan pembinaan sebelum kasus ini muncul, untuk itu dia serahkan kepada Inspektorat untuk menindak lanjutinya.
“Saya serahkan kepada Inspektorat, saya sudah lakukan pembinaan sebelum kasus ini muncul,” kata Andi Sahri Alam.
Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar,
meminta Inspektorat untuk turun melakukan audit terhadap Lurah Tancung, untuk memastikan dugaan Pungli tersebut.
“Inspektorat tolong turun lakukan audit, kalau ada temuan, berdosaki kalau tidak dilapor, tapi kalau tidak terbukti pulihkan nama baiknya,” ujar legislator Partai Nasdem ini.
Ketua Komisi 3 ini, mengharapkan Inspektorat agar melaporkan hasil temuannya kepada DPRD Wajo, setelah melakukan audit.
” Kalau ada temuannya sampaikan kepada kami, perlihatkan kredibilitasnya, pak Saktiar, anda orang baru di Inspektorat,” ujar Taqwa. Laporan : Red/Adv, Editor : M. Darwis