Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kembali menggelar raoat paripurna pengambilan keputusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Dalam rapat paripurna ini yang dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, mengagendakan Laporan Badan Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota dan DPRD Parepare, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (9/9/2020).
Walikota Parepare yang hadir dalam rapat paripurna itu menyampaikan perubahan yang telah disepakati bersama yaitu pada sisi Pendapatan Daerah yang direncankan pada KUA PPAS tersebut adalah Rp 803,27 miliar lebih atau terdapat perununan sebesar Rp 97,68 miliar lebih dari anggaran pokok Tahun 2020.
“Untuk anggaran belanja daerah yang beralokasi dalam belanja langsung dan belanja tidak langsung dalam KUA PPAS ini, adalah sebesar Rp 853,21 miliar lebih atau ada penurunan sebesar Rp 59,73 miliar lebih dari anggaran pokok Tahun 2020,”sebut Taufan.
Untuk anggaran penerimaan pembiayaan lanjut Taufan, sebesar Rp 57,95 miliar lebih dan sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan yaktu, Rp 8,01 miliar lebih,”lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Taufan menekankan kepada semua SKPD agar segera menindaklanjuti KUA PPAS yang telah disepakati. Karena ini menjadi rancangan kerja perubahan anggaran SKPD, sehingga secepatnya disusun menjadi rancangan APBD Perubahan TA 2020.
“Ini harus sesegera mungkin dilakukan pembahasan selanjutnya, agar KUA PPAS ini dapat memberikan nilai dan manfaat kepada masyarakat pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara, Rahmat Syamsu Alam membacakan laporan hasil pembahasan KUA PPAS perubahan TA 2020, bahwa meminta kepada Pemerintah Daerah dapat memperhatikan catatan rekomendasi dan perbaikan yang diberikan pada rapat konsultasi badan anggaran dengan komisi-komisi DPRD Kota Parepare.(***)