Sosialisasi Perda, Rudy: Mari Wujudkan Hunian Layak & Sehat

KOSONGSATUNEWS.COM–Ketua komisi III DPRD Kota Parepare Sulsel, Rudy Najamuddin didampingi Sekertaris Dinas Perumahan & Permukiman (Perkim) adakan Sosialisasi perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Hotel bukit kenari Parepare, Ahad (22/11/2020)

Sebelum melaksanakan sosialisasi tersebut, Rudy memulai dengan membahas peraturan walikota Parepare nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (protkes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).

Lanjut membahas perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Rudy mengatakan untuk mewujudkan hunian yang layak dan sehat, rumah mesti memperhatikan resapan air. “minimal ada lahan kosong disediakan untuk menampung resapan air yang dapat menimbulkan genangan,” ucapnya.

Untuk menghindari pembongkaran bangunan penataan hunian haruslah teratur, “kami tidak ingin ada kejadian seperti kemarin (pembongkaran bangunan-red) karena didirikan diatas tanah pemerintah, untuk pembangunan hunian ataupun perkantoran sudah ada kawasan khususnya, “kata legislator asal partai PPP itu.

Pada kesempatan yang sama Sekertaris Dinas Perkim mengatakan untuk pembangunan rumah pribadi cukup memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun untuk pengembang / depelover perumahan ada syarat yang harus dipenuhi.

“dibutuhkan minimal luas lahan 2500 persegi untuk membangun perumahan, kemudian hanya 60 % untuk hunian, 20% untuk fasilitas dan 20% nya lagi untuk ruang terbuka hijau (RTH),” Jelasnya.

sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh para tamu undangan, selain pertanyaan keluhan dan kritik juga di layangkan para konstituen.

acara berlangsung khidmat dengan tetap mengedepankan protkes memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

(Shl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *