KOSONGSATUNEWS.COM–Dinas Komunikasi Informasi Dan Statistik Kabupaten Wajo menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Selasa 24 November 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari 14 kecamatan, OPD, dan organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
Acara sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Wajo, Haji Amran SE.
Hadir sebagai pemateri yaitu Fauziah Erwin dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbi Hasan, Wakil Rektor Universitas Puangrimaggalatung, Ardiansyah Rahim dan Sudirman SH.MH, Ketua Pelita Hukum Independent.
Wakil Bupati Wajo, Haji Amran SE, mengatakan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diharapkan bisa menjadi akses informasi antara masyarakat dan pemerintah.
Katanya, mata rantai komunikasi dan informasi antara masyarakat dan pemerintah tidak boleh terputus, masyarakat di pedesaan belum mampu mengakses informasi secara cepat dan aktual, sehingga kehadiran KIM sangat berperan dalam memberikan informasi.
“Kehadiran KIM ditengah masyarakat sangat diharapkan, agar tidak ada kesenjangan dalam mengakses informasi. Untuk menyiarkan keterbukaan informasi keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Sudirman SH.MH, Ketua Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, yang menjadi pemateri terakhir, sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Menurutnya, KIM dapat menjadi sarana untuk menangkal informasi yang sifatnya, Hoaks, sehingga dibutuhkan orang – orang yang punya semangat dan gairah dalam mengakses dan menyampaikan informasi.
“Saya apresiasi dengan langkah pemerintah untuk membentuk KIM, jangan hanya seremonial, tapi dibutuhkan komposisi personal yang memang betul – betul mampu mengakses informasi baik dari pemerintah maupun media sosial,” ujarnya.
Advokat ini menilai, perlunya ada pembekalan kepada KIM sebelum hadir di tengah – tengah masyarakat, karena dibutuhkan kesiapan baik fisik maupun secara psikologis dalam mengakses dan menyampaikan informasi.
“Butuh penyesuaian dalam akses informasi, UU No. 14 saja, tentang keterbukaan informasi publik butuh waktu 2 tahun untuk menerapkannya secara terbuka,” katanya. (Red/Adv)