Kosongsatunews.com, DPRD Pinrang,— DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin, 30 November 2020, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, staf ahli, asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kepala Desa, wartawan dan LSM.
Dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid menjelaskan bahwa adapun gambaran APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021 setelah dilakukan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah dan telah mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai berikut;
Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2021 direncanakan sejumlah Rp. 1.293.122.546.796,-, terdiri dari ; Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 136.694.899.796; Dana Transfer sejumlah Rp.1.103.167.203.000,-; Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp. 53.260.444.000,-
Lanjut Irwan Hamid, sedangkan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2021 direncanakan sejumlah Rp. 1.448.122.546.796,-, terdiri dari ; Belanja Operasi sejumlah Rp.1.044.996.922.983,-; Belanja Modal sejumlah Rp. 255.063.943.413,-; Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 8.000.000.000,-; Belanja Transfer sejumlah Rp. 140.061.680.400,-.
Dari total Anggaran Pendapatan, sambung Irwan Hamid, sejumlah Rp. 1.293.122.546.796,-, dibandingkan dengan Anggaran Belanja sejumlah Rp. 1.448.122.546.796,-, menunjukkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit sejumlah Rp. 155.000.000.000,-, adapun defisit ini akan ditutupi melalui Penerimaan Pembiayaan berupa penggunaan silpa sebesar Rp. 55.000.000.000,- dan Penerimaan Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 sebesar Rp.100.000.000.000,-.
“kami menyadari bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat terhadap pemotongan dana transfer yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang tentunya berimbas terhadap Anggaran Belanja khususnya anggaran untuk peningkatan pelayanan publik. Sehingga Penerimaan Daerah melalui sektor-sektor Pendapatan Asli Daerah berupa pajak dan retribusi daerah perlu digenjot terus untuk menutup defisit anggaran yang ada, salah satu pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan diupayakan peningkatan penerimaannya melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak PBB-P2 termasuk revisi penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun upaya peningkatan penerimaan pajak-pajak daerah tentunya juga harus memperhitungkan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat kita selaku subyek pajak”, terang A.Irwan Hamid yang juga mantan Ketua DPRD Pinrang tersebut.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin selaku pimpinan rapat mengungkapkan, “kami berharap APBD TA.2021 sudah dapat dilaksanakan di awal tahun 2021 sehingga sektor-sektor bisa bergerak terutama mengenai penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi dalam situasi pandemi Covid-19, dan kami juga berharap dengan sudah ditetapkannya Ranperda APBD Kabupaten Pinrang Tahun 2021 ini, seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana dan bisa diselesaikan tepat waktu”, terang legislator Partai Demokrat tersebut.