Selasa 8 febuari 2022 korban pengeroyokan dan penganiayaan diwilayah hukum aceh kecewa terhadap para penegak hukum di Aceh Timur 3 orang pelaku pengoroyokan bebas berkeliaran, kendati proses penyelidikan dan penyidikan sudah lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan kekejaksaan negri namun pelaku masih blm dilakukan penahanan oleh JPU ada apakah gerangan??
Korban dan keluarga merasa heran atas penegakan hukum di aceh,menurut korban alat bukti seperti visum dan saksi udh disampaikan ke penegak hukum namun biasa-biasa saja,
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan negeri aceh timur, Ditempat terpisah saudara korban yang tidak mau disebut namanya telah mendatangi JPU menurutnya “tidak ada keadilan bagi korban dikarena kan pelaku masih bebas berkeliaran, saat ditanyai oleh korban kenapa pelaku masih berkeliaran dan tidak di tahan”.
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Ikbal menjawab” kami tidak ada wewenang untuk menahan dikarenakan sudah di limpahkan ke pengadilan negeri idi”korban menanyakan terkait penangkapan penahanan, akan tetapi JPU menyampaikan “jaminan atas permohonan keluarga, yang semestinya setelah P21 sudah lengkap jaksa seharusnya melakukan penahanan untuk tuntutan atas dakwaan. Maka setelah itu kewenangan hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara. Namun sayangnya pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku”.ujarnya(Razali)