Makassar, KOSONGSATUNEWS.com,- Ditres Narkoba Polda Sulsel, kembali mengciduk terduga pelaku tindak pidana Narkotika didaerah ini
Setelah Kompol Andi Sofyan. SIK, Kanit III Subdit 1 Ditres Narkoba Sulsel, yang memboyong pelaku narkoba 2 warga Lutim dan Warga Pinrang baru baru ini.
Kali, giliran Kanit III Subdit 2 yang dipimpin Kompol DJ Hulinggi menggelandang lelaki SP (39) seorang warga Dusun Marissa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasang Kayu (Mamuju Utara) Sulbar
SP, diamankan di jalan Poros Bone – Makassar, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone. Senin, (7/2/2022) sekira pukul 15-30 Wita, saat bertransaksi Narkoba
Dari tangan SP, Polisi menyita barang bukti, 1 (Satu) sachet plastik diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 250 Gram dan 1 buah Hp Android Merk Samsung
“Benar SP, diamnakan berdasarkan informasi masyarakat yag dimana dilokasi penangkapan tersebut (Poros Bone-Mks) sering terjadi transaksi Narkoba,” beber Kombes Pol Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel. Selasa,(8/2/2022), via Whats App
Selanjutnya, kata Komang, Polisi melakukan Undercover boy, dimana SP ini yang telah diarahkan oleh pelaku SM dan JJ yang berada di Malinau Prov. Kaltara, yang saat ini telah menjadi DPO untuk bertransaksi dengan orang suruhan Anggota di lokasi dijalan poros Bone-Makassar, Desa Tungke, Bone
Dari hasil introgasi terhadap SP, terduga pelaku ini mengakui memperoleh barang haram tersebut dari Lk. SM (DPO) dan Lk. JJ (DPO), di Kota Palu, Provinsi Sulteng
“Akibat perbuatannya SP, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tentang Narkotika,” tandas Kombes Komang
(M. Darwis Syamsuddin)