Diduga Proyek Draenase di Jalan Nasional Suramadu Sisi Madura Petapan Berbau Korupsi

Bangkalan, HN.ID- Pembangunan Draenase nampak tanpa papan proyek dan tidak sempurna pembangunannya apakah seperti itu juklak dan juknis pekerjaan proyek tersebut. Menurut orang sekitar bangunan tersebut proyek ditangani langsung oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sidoarjo Jawa Timur.

Pekerjaan pembangunan tersebut diduga tanpa papan proyek atau papan informasi ini menunjukkan ada indikasi penyelewengan anggaran karena sudah bertentangan dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi keterbukaan publik.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK yang mengatur persoalan informasi-informasi apa yang tidak dapat di publikan, padahal masuk dalam kriteria informasi publik sehingga berakibat publik tidak dapat memperoleh atau mengaksesnya, adalah Pasal 52.

Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyayangkan pekerjaan tersebut karena diduga tidak sesuai bangunan secara teknis dalam artian pembangunan tersebut asal terbentuk tanpa melihat Spek yang ada sesuai ketentuan pemerintah.

Persoalan ini akan kami tindaklanjuti kepada pihak berwenang sesuai tugas pokok dan fungsi yakni Unit I Subdit III Tipidkor Polda Jawa Timur maupun kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar pekerjaan tersebut di evaluasi dan diaudit.

Pasalnya pekerjaan Draenase di sepanjang Jalan Nasional Suramadu Sisi Madura tanpa ada papan proyek yang menyatakan bahwa publik berhak mengawasi jalannya pekerjaan yang anggarannya bersumber dari pemerintah.

Disinyalir pembangunan Drainase di sepanjang Jalan Nasional Suramadu Sisi Madura 2021-2022 bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa: setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap agar pihak kepolisian maupun Kejaksaan wilayah Jawa timur untuk menindaklanjuti berita ini dan mencari tahu bagaimana fakta sebenarnya. Apakah pembangunan tersebut asal wujud/jadi atau ada mekanisme sesuai ketentuan pemerintah,” tegas Hosen disaat mengamati hasil kerjaan Draenase, Senin (09/05/2022). (SA/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *