Rapat Paripurna Tiga Ranperda Berlanjut, Bupati Sidrap Jawab Pemandangan Umum Fraksi

Rapat Paripurna DPRD Sidrap membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa pemerintah serta satu ranperda inisiatif DPRD, berlanjut Kamis sore (22/9/2022).

Agendanya, penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati Sidrap, H. Dollah Mando terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, serta jawaban fraksi terhadap pendapat bupati.

Rapat berlangsung di gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman.

Adapun dua ranperda prakarsa pemda yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD-P) 2022, dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara inisiatif DPRD yakni Ranperda Inovasi Daerah.

Dollah Mando dalam pemaparannya menjawab tanggapan semua fraksi terkait realisasi realisasi PAD sampai triwulan III.

Diungkapkannya, realisasi PAD dari pajak dan retribusi sebesar Rp105,32 milyar lebih atau 60,63 persen. Untuk sektor lain-lain pendapatan yang sah sebesar 40 juta lebih atau 1,60 persen, sektor pendapatan hibah sebesar 40 juta lebih atau 1,60 persen dan sumbangan pihak ketiga sebesar 40 juta lebih atau 1,60 persen.

“Upaya dan strategi pemerintah mencapai target pendapatan adalah memaksimalkan manajemen pengelolaan PAD,” kata Dollah.

Terkait perbaikan infrastruktur jalan, Bupati menyampaikan pada APBD pokok tahun 2022, pemerintah daerah telah menganggarkan perbaikan di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap sebesar Rp81,93 milyar lebih.

“Dan pada perubahan APBD TA 2022 ini, pemerintah daerah kembali menganggarkan perbaikan infrastuktur jalan sebesar Rp83,68 milyar,” beber Dollah.

“Dan Alhamdulillah saat ini kegiatan perbaikan infrastruktur jalan sedang berjalan,” imbuhnya.

Ia selanjutnya menyampaikan, lahirnya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tapi yang lebih utama adalah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga kepuasan masyarakat berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah,” lontar Dollah.

Lebih jauh Dollah mengutarakan, mengenai jawaban atas tanggapan fraksi terhadap kedua ranperda yang memerlukan jawaban dan tanggapan yang lebih detail dan terinci, selanjutnya dapat dilakukan dalam pembahasan pansus.

Semetara itu, mewakili Bapemperda DPRD, A. Isman dalam jawaban terhadap pendapat Bupati menyampaikan adannya beberapa pasal yang perlu disesuaikan dan diperbaiki.

“Kami apresiasi dan sependapat untuk dilakukan pencermatan bersama dalam pembahasan pada rapat pansus,” sebutnya.

Dikatakannya, penyusunan Ranperda Inovasi Daerah, bukan hanya mengacu pada pasal yang diamanatkan dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, akan tetapi mengacu pada ketentuan yang diamanatkam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Inovasi Daerah.

“Beberapa hal yang bersifat teknis, tentunya lebih akurat jika dicermati dan dibahas bersama dalam rapat-rapat pansus DPRD,” jelasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Danrami 1420/04 Watangpulu, Lettu Inf Abdul Rajab, Wakpolsek Maritengngae, Iptu Lawaru. Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala OPD dan kabag, serta para camat se-Kabupaten Sidrap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *