Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022, Senin, 26 September 2022.
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe yang menandatangani nota kesepakatan bersama Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam dalam rapat paripurna di DPRD Parepare.
Turut hadir dari eksekutif, Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad, para Kepala SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemkot Parepare.
Dari legislatif hadir anggota DPRD Parepare secara kuorum.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Parepare yang telah meluangkan waktunya hingga tahap akhir pembahasan KUA PPAS Perubahan 2022. “Pada setiap pembahasan tentu menyita waktu dan perhatian yang optimal,” kata Taufan Pawe.
Taufan Pawe menekankan, kesepakatan ini menggambarkan pentingnya penyamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Karena itu, dia berharap apa yang disepakati ini merupakan hasil terbaik sehingga akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kota Parepare.
Pelaksanaan program kegiatan yang dialokasikan dalam KUA-PPAS Perubahan ini, kata Taufan Pawe, merupakan tugas pemerintah daerah, di mana pelaksanaannya membutuhkan dukungan DPRD.
“Seluruh catatan, hingga saran dari Badan Anggaran DPRD Kota Parepare akan dicatat dan diterima oleh Pemerintah Kota Parepare yang selanjutnya akan menjadi materi dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ungkap Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare dua periode ini mengemukakan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, Pemkot Parepare segera menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran atau RKPA dari masing masing SKPD dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.
“Berdasarkan RKPA, maka Pemkot Parepare akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2022,” tegas Taufan Pawe.
Taufan Pawe meminta kepada setiap Kepala SKPD agar segera menindaklanjuti KUA PPAS Perubahan dengan menyusun rancangan kerja perubahan sehingga secepatnya disampaikan kepada DPRD Parepare. (*)