Bergelut dengan persoalan Tanah yang lagi ribut di kalangan masyarakat Kabupaten Majene. Sulbar. Pasalnya. Hatta Kadir (51) warga RT 2 Kelurahan Lembang kini merenungi nasibnya setelah di kalahkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Majene oleh M. Syahrul Ba. dengan Putusan. No7/ pdt.G/ 2019/ PN Majene.
Padahal tanah itu di beli oleh Hatta Tahun 2003 dari Sitti Hasia. Setelah itu di Sertifikatkan Tahun 2010. Namun anehnya M. Syahrul juga memiliki sertifikat Tahun 2012.
Kemudian Syahrul menggugat Hatta Tahun 2019.
” yang menggugat adalah Syahrul yang turut bersaksi pada batas lokasi waktu pengukuran sertifikat hak milik saya. Anehnya di menangkan oleh PN majene” ujar Hatta terenyuh.
Makanya pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) seharusnya prihatin dengan persoalan hukum yang ada.
” saya menduga ada mafia hukum di PN. Majene.” Jelas Nugroho Eko. Ketua Apkan RI. Provinsi Sulbar.
Hal seperti ini. tidak boleh di biarkan berlarut seperti ini. Sebab sangat merugikan pencari pengadilan. Imbuh Eko.