Kades Sungai Galampeh Mengakui , Benar !! Pernah Mengajak Guru Ngaji inisial “L”

26/10/2022.

dengan adanya beredar di dunia maya informasi Terkait Dugaan Perselingkuhan Inisial “M” dan ” L” mendapat seruan dari masyarakat Kerinci dan Sekitar nya.

ironis nya Sang oknum Kades Membenarkan Hasil konfirmasi Terkait dugaan Perselingkuhan oknum kades dan guru ngaji inisial ” L” menjadi sorotan Publik.

begini kata kades Sungai Galampeh inisial “M ” , Benar saya pernah mengajak inisial ” L ” Bimtek . ujar kades Sungai Galampeh.

namun kades membantah jika ada perselingkuhan ” benar ” L ” mantan dari kekasih lama. tutupnya

berselang kemudian awak media mengkonfirmasi guru ngaji inisial ” L” mengatakan ” benar saya guru ngaji di desa sungai Galampeh dan saya lupa kapan pak kades mengajak saya. ujarnya.

lanjut “L” mengatakan saya butuh bukti, memang saya janda dan siapa yang sudah mengantar kan saya ke hotel. tutupnya

sebagaimana yang tertuang pada pasal Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.

serta para aktivis meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk menindaklanjuti oknum nakal yang terindikasi kasus Tali Air dan amoral tersebut.

Novendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *