Curi Onderdil Alat Berat, NW Warga Bangkala Jeneponto Diamankan Polisi 

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP – Polsek Panca Rijang Polres Sidrap, Sulsel. Mengamankan seorang terduga pelaku pencurian alat berat Buldoser yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kapolsek Panca Rijang KOMPOL A. Mahdin PAT mengatakan, pelaku ini berinisial NW (27), warga Desa Jenne Tallasa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

“Pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya melalui Humas Polres Sidrap, Kamis, 15 Desember 2022.

Kapolsek membeberkan, kejadian tersebut pada rabu, 14 Desember 2022 jam 03.03 wita dini hari, di mana pelaku langsung mengambil onderdil alat berat buldoser yang sementara terparkir di dekat sport center rappang, Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap

“Menurut pelaku bahwa sudah satu minggu yang lalu ia sudah memantau sasaran alat berat buldoser tersebut, kemudian pada hari rabu 14 Desember 2022 sekitar jam 02.20 Wita, berangkat dari Kab. Pinrang dan setiba di Kel. Lalebata Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap jam 03.03 Wita, pelaku langsung ke TKP.

“Kemudian Pelaku langsung mengambil onderdil Trak besi bulldozer yang sudah tidak terpasang lagi namun tersusun rapi di samping bulldozer, yang mana saat itu pelaku mengambil satu persatu kemudian di simpan di atas motornya sebanyak tiga batang Trak besi setelah pelaku hendak ingin mengambil trak besi yang ke empat pelaku langsung di amankan oleh warga setempat lalu Personil Polsek Panca Rijang tiba di TKP dan membawa pelaku ke Mapolsek.”Ungkap Kapolsek A. Mahdin

Adapun barang bukti yang di amankan 3 (tiga) batang trak besi bulldozer, 1 (satu) bilah badik yang di simpang di pinggang sebelah kiri pelaku saat di amankan oleh warga. Sedangkan menurut pengakuan korban Lelaki Rijal bahwa ada 45 buah papan SUK dan 3 buah Roller peralatan alat buldozer juga sudah tidak ada atau hilang,

Dalam kasus ini, Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27 juta rupiah, dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *