kosongsatunews.com, PAREPARE–
Dengan Imam sekaligus Khotib Ustadz, Drs. Arifuddin Rahim dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, pelaksanaan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1444 H, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Parepare, berlangsung husyuk dan hikmat. Sabtu, 22 April 2023
Usai pelaksanaaan rangkaian shalat ied, sebanyak 393 Nara pidana Penghuni Lapas IIA Parepare, Sulsel. Mendapat potongan masa tahanan (Remesi) di hari Idul fitri 1444 H/2023M
Adapun Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana adalah sebagai berikut, Korupsi 3 Orang, Narkotika 296 Orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 1 Orang, Kesusilaan 4 Orang, Mata Uang 1 Orang, Merusak Barang 1 Orang, Pelanggaran Lalu Lintas 2 Orang, Pembunuhan 14 Orang, Pencucian Uang 1 Orang, Pencurian 17 Orang, Penganiayaan 5 Orang, Penggelapan 2 Orang, Penipuan 5 Orang, Perbankan 1 Orang, Perlindungan Anak 39 Orang, dan Senjata Tajam/ Senjata Api/ Bahan Peledak 1 Orang.
“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.” Ucap Totok Budiyanto, membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI
Dengan rincian, Narapidana Dewasa Laki-laki sebanyak 369 Orang, dan Narapidana Dewasa Perempuan sebanyak 24 Orang. Narapidana Anak tidak ada, Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 392 orang serta Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas berjumlah 1 orang.
Remisi ini, telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remis
Hal tersebut berdasarkan. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-627.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 Kepada Narapidana. (mds, shl, afn)