Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Ini merupakan WTP ketujuh secara berturut-turut sejak 2016 lalu.
Kepastian didapat dalam serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Jumat (12/5/2023) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menerima LHP yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, disaksikan Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.
Hadir saat penyerahan, Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan, Sekretaris DPRD, Andi Faisal Burhanuddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Andi Rahmat, dan Sekretaris BKAD, Sahabuddin.
Tampak pula, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Fadli Yacub, dan Kabid Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Irwan.
Di kesempatan yang sama, penyerahan dirangkai penandatangan serah terima juga dilaksanakan untuk Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Enrekang.
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mempertahankan opini WTP dari BPK. Tentunya ini hasil kerja keras dan dukungan seluruh pihak,” ujar Dollah Mando.
Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap, serta apresiasi kepada berbagai pihak lain yang turut berkontribusi atas pencapaian itu.
Sebagai informasi, opini Wajar Tanpa Pengecualian atau unqualified opinion menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Opini audit tertinggi dari BPK ini disandang Kabupaten Sidenreng Rappang sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 lalu, atau tujuh tahun secara berturut-turut.