Kosongsatunews.com, Mamuju — Polresta Mamuju menggelar press release hasil pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berlangsung di Halaman Mapolresta, Jalan KS Tubun, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (14/6/2023).
Mewakili Kapolresta Mamuju dalam press release dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin didampingi Kasi Humas Ipda Herman Basir.
AKP Jamaluddin mengatakan, benar pada hari Senin 12 Juni 2023 lalu, di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju, telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Korban pembunuhan seorang gadis belia inisial H (16), pelajar SMA di Mamasa, beralamatkan Desa Manababa, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa,” kata Jamaluddin dalam keterangannya.
Menurutnya, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/07/VI/2023/Satreskrim Polresta Mamuju, melakukan penyelidikan.
“Kurang dari 24 jam, pelaku atas nama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri di pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” tutur Jamaluddin.
Ia mengungkapkan, modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, dengan cara menjemput korban dirumahnya di Mamasa menggunakan mobil pick up dengan alasan mengajak jalan-jalan dan makan-makan di kota Mamuju.
“Saat berada di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju, pelaku memaksa korban lakukan persetubuhan diatas mobil tersebut,” ungkap Jamaluddin
Sedangkan motif terjadinya pembunuhan, kata Kasatreskrim, pelaku merasa kesal dan emosi, karena korban menolak melayani nafsu seks pelaku.
“Jadi pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas, lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan Jalan Arteri,” katanya.
Kasat Reskrim Jamaluddin menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini, satu unit mobil pick up warna putih, satu handphone (HP) merk Vivo milik korban dikuasai pelaku, dua HP milik pelaku.
“Atas perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang-undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” paparnya.