PAREPARE–Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menjamin ketersediaan obat yang berkualitas dan harga yang terjangkau kepada masyarakat.
Itu terungkap saat Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Promosi dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Parepare, Kasna mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Rahmawaty Natsier, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hasil Pengawasan Apotek dan Toko Obat kepada penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di Aula Hotel Bukit Kenari Parepare, Selasa (14/6/2023).
Bimtek diikuti 80 peserta dari masing-masing perwakilan apotek, toko obat, klinik, rumah sakit, Puskesmas, staf Sumber Daya Kesehatan (SDK), dan staf Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) se-Parepare.
Kasna mengatakan, tujuan kegiatan ini agar obat yang diterima oleh masyarakat nantinya, dapat terjamin dengan baik, berkualitas, dan mudah dijangkau harganya.
“Kita harapkan dari kegiatan ini, standar pendistribusian obat kepada masyarakat sesuai standar yang diinginkan dalam tata kelola kefarmasian,” harap Kasna
Dia menjelaskan, yang menjadi acuan melalui kegiatan ini, karena sebelumnya Dinkes telah melakukan pengawasan terhadap apotek dan toko obat di Parepare.
“Sebelumnya, kita telah melaksanakan pengawasan selama tiga hari terhadap 45 apotek yang tersebar di empat Kecamatan dan ternyata hasilnya memang masih perlu memberikan bimbingan teknis tentang bagaiamana tata kelola kefarmasian yang baik sesuai standar,” ungkap Kasna.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pengawasan obat yang beredar di apotek dan juga toko obat, tidak terlepas dari kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Sehingga Dinkes intens melakukan pengawasan ke apotek, toko obat, klinik, Puskesmas, dan rumah sakit.
Oleh karena itu, Kasna menegaskan, selain melakukan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian, juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap SDM kesehatan dalam hal ini adalah apoteker pengelola sarana pelayanan kefarmasian yang ada agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.
“Pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis apoteker dilakukan melalui bimbingan teknis kepada petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian,” tandas Kasna. (adv)