KOSONGSATUNEWS.COM – Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di UPT SPF SMP Negeri 35 Makassar akan berlangsung dari bulan Juni hingga Juli 2023.
Tahun ini, total kuota siswa baru kelas VII di siapkan 288. Jumlah ini sama tahun sebelumnya karena menyesuaikan daya tampung calon siswa jalur Zonasi dan jalur Non Zonasi.
Mengenai jumlah siswa baru jalur Non Zonasi, PPDB SMPN 35 mengalokasikan kuota 30 persen. Tahap pendaftaran jalur ini sendiri terbagi menjadi beberapa jalur meliputi jalur Afirmasi, jalur Perpindahan orang tua atau mutasi dan jalur Prestasi akademik.
Jalur Afirmasi diprioritaskan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pengalokasian kuota bagi siswa Afirmasi dalam PPDB ini sebagai bagian dari upaya membantu keluarga tidak mampu karena alasan ekonomi. Disamping itu, ditujukan untuk memperluas akses terhadap pelayanan pendidikan.
Jalur Perpindahan orang tua diprioritaskan untuk calon peserta didik dari luar daerah yang dikarenakan orang tua atau wali mengalami pindah tugas atau mutasi ke wilayah kota Makassar akibat tugas.
Jalur prestasi akademik merupakan jalur yang dikhususkan untuk para calon peserta didik baru yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Untuk penentuan seleksi, calon peserta didik baru dapat menggunakan nilai ijazah, maupun prestasi perlombaan lainnya seperti piagam dan Tahfiz Qur’an 5 Juz.
Bagi orang tua yang akan mendaftarkan anaknya melalui jalur Non Zonasi perlu tahu beberapa jadwal pelaksanaannya!
Proses pendaftaran dan validasi calon peserta didik melalui jalur Non Zonasi di SMPN 35 Makassar berlangsung pada 2 – 5 Juli 2023. Pengumuman penerimaan peserta didik baru jalur Non Zonasi akan disampaikan pada 6 Juli 2023 dan pendaftaran ulang jalur pada 7 – 8 Juli 2023.
Adapun PPDB jalur Zonasi dimulai pada Sabtu 24 Juni 2023. Pendaftaran tersebut buka selama lima hari atau hingga 28 Juni. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi ppdb kota Makassar.
Jalur Zonasi merupakan jalur penempatan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang dihitung dari jarak rumah calon peserta didik baru ke SMPN 35 Makassar. Semakin dekat zona tempat tinggal calon peserta didik baru, semakin besar kemungkinan untuk diterima. Untuk jalur ini memiliki kuota minimal 70 persen.
Syarat PPDB SMPN 35 Makassar
Jalur Zonasi:
1. Memiliki Kartu Keluarga Asli dan tercatat dalam kartu keluarga
2. Memiliki Akte Kelahiran Asli
3. Lulus SD/sederajat dan memiliki Suket lulus/ijazah SD/Sederajat.
Jalur Non Zonasi:
1. Memiliki Kartu KIP atau PKH Asli bagi jalur Afirmasi
2. Memiliki Piagam hasil lomba Asli bagi jalur prestasi non akademik
3. Memiliki Suket dari sekolah bagi jalur Tahfiz 5 juz
4. Surat pindah tugas atau mutasi bagi jalur perpindahan orang tua dan wali
Untuk diketahui, guna menyukseskan gelaran PPDB maka Kepala UPT SPF SMPN 35 Makassar, Parenrengi, S.Pd M.Pd menyiapkan sejumlah sarana seperti perangkat komputer yang siap pakai. Ia juga membentuk kepanitiaan PPDB tingkat sekolah yang bertugas mengkoordinir dan memberikan informasi lengkap serta pelayanan terbaik kepada orang tua atau wali siswa
selama kegiatan PPDB.
Dengan informasi tersebut diharapkan calon peserta didik dapat kesempatan yang luas melanjutkan pendidikannya di SMPN 35 yang pada 2021 lalu telah ditetapkan oleh Kemendikbud dan Ristek RI sebagai sekolah penggerak angkatan pertama dikota Makassar.
(RR)