kosongsatunews.com, PINRANG, – Mendapat informasi dari masyarakat akan kejadian pemarangan seorang warga bernama Herman Halim asal jalan Pasar Ikan Lampa Barat Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bersama Kapolsek Duampanua Iptu Bakri, serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Iptu Rinal Krishna, Kanit Buser Aiptu Syahrir dan Kanit Reskrim Polsek Duampanua Aiptu Lispongo langsung mendatangai tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku bersama barang buktinya.”
Setelah mendapat laporan dari warga berinisial AM (40) selanjut kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Duampanua untuk langsung menuju ke lokasi kejadian.” Kata Iptu Ahmad Rizal.
Setelah sampai ditempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 03.00 Wita dinihari, saya bersama team bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari pelaku yang masih berkeliaran di area tersebut dengan membawa barang bukti sebilah parang panjang.” (12/07/2023).
Dari keterangan beberapa saksi dilokasi diketahui korban bernama Herman Halim (45) dan pelaku bernama lelaki RS alias DT (36) yang keduanya berstatus warga jalan Pasar Ikan Lampa Barat Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.” Beber Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Pelaku melakukan aksinya pada saat korban berada di pesta acara pernikahan bersama rekannya yang tengah bermain kartu domino kemudian tiba – tiba datang terduga pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung menganiayaan korban dengan menggunakan sebilah parang dengan cara membacok atau memarangi korban sebanyak 1 kali.”
Korban saat dibacok oleh pelaku mengenai pipi serta telinga korban, atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek terbuka pada pipi dan telinga korban.” Tutur Iptu Ahmad Rizal pada awak media.
Atas insiden itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang di konfirmasi awak media melalui sambungan telpon cellulernya via WhatsApp miliknya mengatakan, pelaku setelah melakukan aksinya tak lama kemudian langsung di amankan oleh personil gabungan Polres Pinrang dan Polsek Duampanua Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal.”
Dari keterangan pelaku DT kepada unit Reskrim Polres Pinrang dan Polsek Duampanua saat di interogasi mengatakan dirinya melakukan pemarangan tersebut lantaran emosi dengan sikap korban yang kemudian langsung melakukan penganiayaan saat bertemu di acara pesta pernikahan dengan menggunakan sebilah parang panjang miliknya.”.
Pelaku saat ini langsung di gelandang ke Mapolres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara barang bukti yang digunakan pelaku masih dalam pencarian unit Reskrim Polres Pinrang dan Polsek Duampanua Polres Pinrang Polda Sulsel.” Ucap Kapolres mengakhiri dari sambungan telpon celluler via WhatsApp miliknya kepada awak media (HumasPolresPinrang).
Editor: M. Darwis Syamsuddin